
Polemik Eks HGU syahbudin seluas 65 Hektar yang izinnya telah habis 31 Desember 2018 dan sudah ada putusan pengadilan negeri tais menyatakan tanah tersebut kembali ke negara dan polemik eks HGU Jenggalu permai seluas 100 hektar yang izinnya telah habis izinya 7 november 2017 berdasarkan undang-undang dan peraturan menteri ATR/BPN RI No.7 tahun 2017 menyatakan HGU yang telah habis izinnya dan tidak diperpanjang lagi oleh bekas pemegang haknya selama 1 tahun wajib dikembalikan ke negara. Sementara kedua eks HGU tersebut telah habis masa izinnya cukup lama , untuk itu kami menghimbau kepada pemda kabupaten seluma, forkominda kabupaten untuk memberlakukan undang-undang dan aturan ATR/BPN RI tersebut. Manakala ini tidak dilakukan berarti bertentangan dengan aturan dan undang-undang .
video acara tsb dapat dilihat melalui link chanel youtube : https://www.youtube.com/watch?v=dxE9YjVSafI
