
Terkait Peraturan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor 222/pmk.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa serta kegiatan penanganan pandemi covid-19, pemerintahan desa Jenggalu melaksanakan rapat pembentukan relawan desa aman covid-19 yang dilaksanakan pada hari jum'at tanggal 8 Januari 2021.
Dihadiri unsur pemerintahan desa,BPD, Tokoh agama,Tokoh pemuda, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, pendamping PKH, dan Babinsa, telah terbentuk struktur tim relawan desa aman Covid-19 Desa jenggalu Yang akan mengemban tugas selama satu tahun kedepan.